detail news
detail news
detail news
detail news
detail news
detail news
detail news
detail news
detail news
detail news
detail news

10 Jun 2025, 18:45

facebook whatapps

Wako Ramlan Hantarkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Inisiasi Raperda Produk Halal dan Perubahan Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD Bukittinggi


Wali Kota Bukittinggi hantarkan Raperda tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Sementara itu, DPRD juga hantarkan  dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, dan Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal. 

Ketiga Raperda tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar di Gedung DPRD, Selasa, 10 Juni 2025.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota kepada DPRD merupakan perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. 

“Maknanya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD benar-benar dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” ujarnya.


Selain itu, lanjut Syaiful, DPRD Bukittinggj juga hantarkan dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, serta Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.

Anggota DPRD Bukittinggi, Dewi Anggraini, selaku juru bicara, menyampaikan, dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah maupun masyarakat (swasta) untuk melakukan pemeriksaan dan atau melakukan pengujian terhadap kehalalan produk yakni dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal.

"Aturan mengenai pengelolaan jaminan produk halal di Kota Bukitinggi sampai saat ini belum ada. Maka DPRD Kota Bukittinggi berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, sehingga dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bukittinggi dalam pengelolaan produk halal dan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan," jelasnya.


Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukitinggi, yang diajukan, merupakan inisiatif DPRD perlu dilakukan penyelarasan dan diubah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Penyempurnaan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

Wali Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan capaian ke-12 kalinya secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, untuk ke-12 kalinya berturut-turut, BPK RI memberikan opini tertinggi berupa WTP atas LKPD Kota Bukittinggi Tahun 2024. Hasil ini kami terima bersama Ketua DPRD pada 21 Mei 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat,” ungkap nya.


Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wako memaparkan, tahun 2024, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar
Rp775.373.477.018,00 dengan realisasi sebesar Rp741.382.079.328,40, atau mencapai 95,62% dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp808.431.150.183,00 dengan realisasi sebesar Rp739.076.479.103,31, atau serapan anggaran mencapai 91,42%.

"Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130.112.097.312,94 atau 84,79%, Pendapatan Transfer dicapai realisasi Rp611.269.982.015,46 atau 98,29%," jelasnya.


Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, diperoleh surplus anggaran sebesar Rp2.305.600.225,09. Untuk Pembiayaan Daerah, pos Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp33.057.673.165,00 dan direalisasikan sebesar Rp33.057.673.164,80, atau100%. Sedangkan pos Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2024. Dengan demikian, secara keseluruhan pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2024 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp35.363.273.389,89.