17 Jul 2025, 09:54
Bukittinggi --- Wali Kota Bukittinggi, berikan jawaban atas pandangan umum fraksi di DPRD, terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (16/07).
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi di DPRD, terhadap hantaran raperda RPJMD 2025-2029 ini, menjadi titik tolak, pembahasan lanjutan dari raperda yang dimaksud. Pasalnya, pertanyaan dan masukan dari setiap fraksi, merupakan hasil pemikiran setiap anggota dewan yang mewakili konstituennya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kita mengetahui, RPJMD ini merupakan landasan bagi pemerintah daerah, untuk melaksanakan kwgitan selama lima tahun kedepan. Pelaksanaan tata kelola pemerintahan nantinya, tentu akan ada lika liku yang harus dilewati. Saran dan masukan setiap fraksi, menjadi salah satu upaya meminilamisir lahirnya persoalan persoalan, yang tidak tertutup kemungkinan dapat menghambat lajunya roda pemerintahan. Untuk itu, setelah pembahasan tingkat satu ini, kita akan lakukan kajian dan pembahasan mendalam lagi nanti bersama pemerintah daerah,” ungkapnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam jawabannya, menyampaikan, RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2025—2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih untuk periode masa jabatan 2025 -2030. RPJMD ini juga merupakan upaya untuk menjawab tantangan utama pembangunan daerah berdasarkan analisis6 yang dilakukan terhadap kondisi daerah saat ini, antara lain seperti, tingkat kemiskinan, ketimpangan antar wilayah, pengangguran, kualitas layanan dasar, serta dampak perubahan iklim dan dinamika ekonomi global.
Menanggapi pandangan umum fraksi PPP-PAN, Wako menyampaikan, pemko sependapat bahwa perlu membangun kesepemahaman serta kerja sama yang solid dalam menyusun rencana strategis yang dituangkan dalam RPJMD Tahun 2025-2029 ini. “Penyusunan RPJMD ini juga telah mempedomani disusun mempedomani RPJPD tahun 2025-2045, serta mengacu dan selaras dengan RPJMN tahun 2025-2029 yang meliputi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” jelasnya.
Terkait pandangan umum fraksi gerindra, Wako menyampaikan, dalam rangka mewujudkan misi nomor 4 (empat), mengembangkan sistem perlindungan sosial yang berkeadilan, langkah dan strategi pemerintah Kota Bukittinggi untuk mewujudkanya dan dituangkan dalam RPJMD tahun 2025-2029 melalui 5 (lima) sasaran pembangunan yaitu ; pemenuhan hak disabilitas, pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, pemenuhan kebutuhan pendidikan masyarakat miskin, pemenuhan kebutuhan jaminan kesehatan masyarakat miskin dan pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk pandangan umum fraksi PKS, Ramlan menjelaskan, terkait Aspek Tata Kelola Pemerintahan dan Perlindungan Sosial, Pemko sependapat bahwa melalui RPJMD ini, akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, digitalisasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur sipil negara. Demikian juga terkait Perlindungan Sosial Masyarakat Sejahtera, sesuai dengan kebijakan nasional tentang satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, bersama-sama akan diwujudkan data yang akurat dan terbarukan mengenai kelompok rentan agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Wako Ramlan juga tanggapi dukungan penuh fraksi demokrat. Perencanaan pembangunan yang disusun dan laksanakan harus sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Banyak demi mewujudkan Bukittinggi yang Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya sebagaimana tertuang pada Ranperda RPJMD ini. Sesuai dengan Visi dan Misi Kota Bukittinggi Tahun 2025- 2029 dan sebagaimana tertuang pada Ranperda RPJMD ini, secara prinsip, pembangunan Kota Bukittinggi lima tahun ke depan kita fokuskan pada pembangunan Sumber Daya Manusia, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang baik.
Menanggapi pertanyaan serta saran dari Fraksi Nasdem berkaitan dengan substansi dan materi ranperda RPJMD 2025-2029, Wali Kota Bukittinggi, menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJPD Tahun 2025-2045 merupakan dokumen induk perencanaan Kota Bukittinggi untuk masa 20 tahun ke depan. Sebagai dokumen induk perencanaan Daerah, RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah lainnya. Perencanaan investasi dan pembangunan infrastruktur secara umum telah dituangkan ke dalam rancangan RPJMD Tahun 2025-2029.
“Dalam pelaksanaannya nanti, tentu perlu dituangkan atau dielaborasi lebih lanjut ke dalam perencanaan tematik Rencana Umum Penanaman Modal Kota Bukittinggi,” ungkapnya.
Terakhir, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menanggapi pandangan umum fraksi karya kebangsaan. Ia menjelaskan, perencanaan strategis erat kaitannya dengan proses menetapkan kemana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang, bagaimana mencapainya dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai. Arah pembangunan yang dirumuskan melalui strategi dan kebijakan pembangunan, telah dibagi tahapannya setiap tahun selama lima tahun kedepan.
“Tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan ini telah menggambarkan arah kebijakan perkembangan pembangunan Kota untuk lima tahun ke depan, yang selanjutnya akan di-elaborasi oleh tiap-tiap SKPD melalui Rencana Strategis SKPD untuk masa lima tahun ke depan,” pungkasnya.
Komentar
Pemerintah Kota Bukittinggi
Komentar